Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

Peraturan Pajak Terbaru


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.

Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang [...]

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28


Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :
Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.
DPP : 80 juta x [...]

Perhitungan PPh 21 Jika Pegawai Baru Memiliki NPWP di Akhir Tahun

Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya


Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21.
Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T
Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I.
Walaupun bentuk formulir Bukti Potong PPh 21/26 [...]


Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.
Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 [...]


Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon



Terhitung mulai tgl 16 November 2009, tarif pajak penghasilan (PPh 21) atas pembayaran uang pesangon menjadi :
>=50.000.000 tarif 0%
>50.000.000 - 100.000.000 tarif 5%
>100.000.000-500.000.000 tarif 15%
>500.000.000 tarif 25%
Bagi yang dipotong tidak punya NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi 20%.


PMK 154 Tahun 2009 - Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan



Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan



PER-62/PJ/2009 - Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda



Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


PER-61/PJ/2009 - Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah - PER-26/PJ/2009

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini

Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 - PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009


PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan

Perubahan Batas Jumlah Penghasilan Orang Pribadi Yang Dapat Menggunakan Formulir SPT 1770 SS

Terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2009, bagi Wajib Pajak yang mempunya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka WP yang bersangkutan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk menyampaikan laporan [...]

Pajak Pesangon Tahun 2009 Bagi Yang Tidak Punya NPWP

Bagi pegawai yang tidak punya NPWP, maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.


Biaya Jabatan Terbaru Untuk Perhitungan PPh 21 Tahun 2009

Sekedar informasi untuk pengguna software Krishand PPh 21 dan Krishand Payroll, biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya 6 juta per tahun sejak tgl 1 Januari 2009.


Perubahan Format Formulir Bukti Potong PPh 23

Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tgl 20 Oktober 2008, maka terjadi perubahan pada format formulir Bukti Potong PPh 23. Di samping Bukti Potong PPh 23, juga terjadi perubahan format pada formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasa 4 Ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 22.
Formulir-formulir yang mengalami perubahan :

Bukti Pemotongan PPh [...]


This entry was posted on 02.46 . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar